TRANSAKSI SPOT

Transaksi Spot adalah transaksi jual beli mata uang yang diperdagangkan untuk penyerahan segera. Biasanya penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Dua hari kerja dimaksudkan untuk memberikan waktu penyelesaian setlement antara dua negara yang berbeda waktu, karena transaksi ini dapat dilakukan oleh seluruh dunia yang menganut pasar bebas. Jual beli valuta asing yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi perdagangan internasional menjadi sarana untuk melakukan pembayaran ke negara lain dalam valuta atau mata uang yang berbeda. Jadi dalam transaksi spot terdapat 2 tanggal, yaitu tanggal transaksi (deal date) dan tanggal penyerahan atau penyelesaian (value date). Jika valute date jatuh pada hari libur, maka ditetapkan hari kerja berikutnya.
Dimana Pasar Transaksi Spot Fx ?
Jika kita melakukan transaksi perdagangan atau jual beli saham tempatnya ada di Bursa (Stock Exchange). Untuk bursa saham Indonesia dilakukan di Bursa Efek Indonesia/ BEI (Indonesia Stock Exchange atau IDX) di Gedung Bursa di kawasan SCBD Jakarta. Lalu pasar transaksi spot ada dimana?. Transaksi spot fx berbeda dengan perdagangan saham, karena dapat dilakukan secara “over the counter” atau OTC, yaitu melalui sarana electronic, seperti Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS) atau blomberg atau sarana komunikasi lainnya seperti telepon dan dilakukan melalui Dealing Room masing-masing bank. Dealing room ini beroperasi selama 24 jam, seiring dengan pergerakan pasar valuta asing di dunia, dimulai dari benua Australia bergerak ke Jakarta, Singapore, Hong Kong, Tokyo lalu Bahrain, Eropa dan berakhir di New York.

Siapa Yang Dapat Melakukan Transaksi Spot Fx?
Pegawai bank yang dapat melakukan transaksi tersebut disebut “Dealer”. Untuk menjadi seorang dealer diperlukan persyaratan yang sangat ketat. Tidak hanya kecerdasan, ketrampilan saja, lebih dari itu adalah integrity. Jadi hanya pegawai bank yang telah lulus seleksi dan dilanjutkan dengan training selama 2 atau 3 bulan secara terus menerus, setelah mendapat sertifikat kelulusan, lalu magang di bank-bank koresponden, kemudian magang menjadi asisten dealer, setelah dianggap memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan kepada dealer ini diberi kuasa penuh untuk melakukan trading atas nama bank dengan bank-bank koresponden dengan mendapat limit tertentu, misalnya USD. 10 millions untuk intraday trading. Hanya kepada bank koresponden yang memiliki Fx Line saja bank tersebut dapat melakukan transaksi spot fx nya.

Apa yang dimaksud dengan Bank Koresponden ?
Bank koresponden adalah hubungan keagenan secara timbal balik yang dituangkan dalam bentuk perjanjian (Agency Arrangement) yang saling menguntungkan antara satu bank dengan bank lainnya, baik dalam maupun luar negeri . Kerjasama disini adalah untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan untuk dan atas nama bank yang berkepentingan. Jadi saling mengageni, sehingga akan menimbulkan “reciprocal business” antara kedua bank koresponden tersebut.

Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan dalam menghadapi era global.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar