Hukum Forex di Indonesia
Menurut Islam, MUI, dan UU
Hukum forex di Indonesia bagaimana, ya? Apakah trading forex menurut Islam halal?
Pertanyaan ini sering ditanyakan calon investor yang pengin coba berinvestasi forex. Sebelum mengulas lebih jauh tentang hukum valuta asing (valas) ini, yuk kenali dulu arti dari perdagangan forex itu sendiri.
Perdagangan mata uang atau trading forex adalah transaksi pertukaran mata uang asing atau valuta asing yang dilakukan di pasar mata uang.
Di Indonesia trading forex diatur dalam undang-undang dan menyesuaikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Trading forex dilakukan dengan tujuan memperoleh profit dengan mentransaksikan pasangan mata uang tertentu sesuai yang dipilih.
Nggak sedikit orang yang menganggap jika trading forex berkaitan dengan judi karena bisa menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Padahal, terdapat ilmu yang harus dikuasai saat melakukan trading forex.
Buat kamu yang ingin mengetahui aturan main trading forex di Indonesia, simak ulasan hukum forex berikut ini.
Daftar Isi
Hukum forex dalam Islam
Hukum forex menurut MUI
Forex yang tidak diperbolehkan dalam Islam
Trading forex syariah
Hukum forex dalam undang-undang dan Bappebti
Cara menentukan investasi yang tepat
Tanya jawab seputar trading forex menurut Islam
Hukum forex dalam Islam
Islam sendiri memandang jika perdagangan mata uang atau forex terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar global untuk memenuhi kebutuhan negara yang beraneka ragam.
Hal ini sesuai dengan buku Masail Fiqhiyah yang ditulis ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang menyatakan jika perdagangan valas diperbolehkan dalam hukum Islam.
Trading forex dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing.
Trading Forex juga berbeda dengan riba dan murni merupakan transaksi jual beli karena forex memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih.
MUI menghalalkan trading forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas, hingga aset lain dilakukan dengan pembayaran tunai dan langsung.
Pasar ini sering disebut pasar tunai karena perdagangan langsung ditukar dengan aset.
Hukum forex menurut MUI
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menetapkan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat
itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian
yang tidak bisa dihindari ( هنِم دبُ لاَ مامِ )dan merupakan transaksi internasional.
1. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
Menurut fatwa MUI, transaksi jual beli mata uang sebenarnya boleh selama memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
2. Jenis-jenis transaksi valuta asing
Berikut ini jenis transaksi valuta asing dan hukumnya menurut Islam:Transaksi spot:
1. Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi forward
Transaksi Forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari.
Padahal, harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi swap
Transaksi Swap adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi option
Transaksi Option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Forex yang tidak diperbolehkan dalam Islam
Berikut beberapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam hukum forex menurut Islam:
- Transaksi SWAP adalah transaksi yang mana terdapat kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dan harga forward
- Transaksi FORWARD adalah transaksi jual beli valas yang ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan pada saat akan datang. Tempo waktunyanya antara 2×24 jam hingga satu tahun
- Transaksi OPTION adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Miliki proteksi sekaligus profit investasi di unit link, premi mulai Rp300 ribuan. Cek sekarang!
Trading forex syariah
Berkaca pada fatwa MUI jika trading forex digolongkan halal dengan ketentuan ataupun transaksi tertentu. Kini juga sudah tersedia trading forex syariah yang bebas bunga atau biasa disebut Muslim Forex Account. Keuntungan yang didapat dari trading forex syariah ini, yakni pertukaran mata uang bisa ditahan selama yang diinginkan pengguna. Trading forex syariah juga memiliki risiko bisnis yang lebih rendah dengan trading biasa.
Namun, ada juga yang tidak menyukai sistem trading forex syariah karena ada beberapa trader yang merasa kehilangan keuntungan yang berasal dari selisih bunga yang nilainya berbeda dari setiap mata uang sesuai dengan aturan dari bank sentral negara. Namun, dengan forex syariah kamu bisa terhindar dari perubahan nilai bunga yang nggak menentu dan dapat menimbulkan spekulasi yang mana spekulasi merupakan salah satu transaksi yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dengan kata lain, trading forex syariah bisa menjadi pilihan kamu untuk tetap bisa berinvestasi yang aman dan nggak melanggar syariat.
Hukum forex dalam undang-undang dan Bappebti
Selain Fatwa yang berasal dari MUI, hukum forex juga diatur dalam undang-undang dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Forex masuk dalam perdagangan berjangka. Karena itu, kegiatan forex diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 yang mencakup hal-hal umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, hingga penerapan hukum.
Untuk memperjelas Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997, pada tanggal 28 November 2002, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 037/DIR BBJ/11/02 yang mengatur perdagangan forex dengan sistem margin.
Perdagangan forex dengan sistem margin, baik melalui bursa maupun bersifat over the counter (OTC), harus didaftarkan di BBJ dan semua margin harus masuk ke Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dalam rekening terpisah (segregated account).
Jadi, jika forex dengan sistem margin yang tidak masuk ke KBI dalam rekening terpisah, sudah pasti itu merupakan produk yang ilegal dan kamu harus waspada dan berhati-hati, ya.
Sekilas tentang Bappebti
Pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997, pemerintah juga sekaligus membentuk badan pengawas yang kini dikenal dengan Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam kerjanya, Bappebti memiliki banyak kewenangan yang luas, seperti melakukan pemeriksaan perizinan, memerintahkan pemeriksaan, dan penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997.
Bappebti sendiri bertanggung jawab dan berada di bawah menteri dengan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 pasal 5 sebagai berikut ini:
- Mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.
- Melindungi kepentingan semua Pihak dalam Perdagangan Berjangka.
- Mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Pasal 6, Bappebti pun memiliki wewenang sebagai berikut ini:
1. Membuat pedoman teknis mengenai mekanisme Perdagangan Berjangka
2. Memberikan:
- Izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
- Persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka.
- Izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
- Sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka.
- Persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri.
- Persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;
- Persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditas terorganisasi; persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik komoditas terorganisasi
- persetujuan kepada Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar